Serambi Nusantara – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan “rem tangan” untuk segala bentuk pungutan di jalan raya. Lewat Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas demi menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah hingga Kepala Desa se-Jawa Barat. Intinya jelas: hentikan semua aktivitas pungutan atau sumbangan yang dilakukan di jalan umum—baik oleh juru parkir liar maupun penggalangan dana atas nama sosial dan keagamaan.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau lainnya, yang mengganggu keselamatan di jalan, kami larang,” tegas Kang Dedi Mulyadi, sapaan akrab sang Gubernur, dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Fokus Utama: Keselamatan dan Ketertiban
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran akan meningkatnya aktivitas pungutan di jalan umum yang sering kali membahayakan pengguna jalan. Tak hanya membuat lalu lintas semrawut, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Jalan itu hak bersama. Kita harus jaga keselamatannya. Kalau ada pungutan di tengah jalan, itu bisa membahayakan, baik bagi yang meminta maupun yang memberi,” lanjut Kang Dedi.
Tak Sekadar Melarang, Tapi Juga Menyediakan Solusi
Menariknya, Pemprov Jabar tidak asal melarang tanpa solusi. KDM mengakui bahwa sebagian besar kegiatan pungutan dilakukan dengan niat baik, seperti membangun masjid atau musala. Maka itu, pemerintah siap turun tangan membantu menyelesaikan kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Kalau ada pembangunan rumah ibadah, kita gotong royong bantu. Jangan sampai niat baik justru membahayakan orang lain,” ujarnya.
Langkah Lanjutan: Pengawasan dan Edukasi
Pemprov Jabar juga meminta seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing. Selain itu, edukasi kepada masyarakat soal pentingnya menjaga ketertiban umum juga akan digencarkan.
“Ini bukan soal melarang bantu sesama. Tapi mari kita bantu dengan cara yang benar, aman, dan tertib,” ujar Kang Dedi.
Pesan Terakhir : Semua Pihak Harus Bergerak
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 April 2025 dan diharapkan menjadi gerakan bersama. Pemprov mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung aturan ini demi terciptanya ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib.
Jadi, mulai sekarang, kalau mau berdonasi atau menggalang dana—cari cara yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas. Karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama.
(GP)

